Serahkan LKPD : Bupati Noach, Pertahankan WTP Lima Kali

 

AMBON, peloporwiratama.co.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku. Penyerahan dilakukan di Kota Ambon, Senin (24/3/2025).

Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku, Warsaya, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3).

“Setelah LKPD Unaudited diterima BPK maka akan dilakukan pemeriksaan terperinci dari Bulan April hingga Mei 2025 selama 45 hari,” jelasnya.

Warsaya mengapresiasi Pemkab MBD yang telah menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ia menambahkan, hingga akhir Maret 2025, sudah ada 10 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD, sementara dua pemerintah daerah lainnya belum melakukan penyerahan.

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan menjadi bahan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, dan selanjutnya BPK RI akan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut,” kata Bupati.

Noach menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. “Kita harus tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih sebanyak 5 kali berturut-turut,” tegasnya.

Ia berharap seluruh dokumen LKPD yang disampaikan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.

Bupati juga mengingatkan bahwa kepala OPD sebagai pengguna anggaran harus menyiapkan laporan keuangan dengan baik dan benar, karena setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara akuntabel untuk kemakmuran masyarakat.
(Hms,PW 19)

Related posts